Diposting oleh
Reqeee rikod
|
Simpanan Pokok Dalam Koperasi
Simpanan sebagai
istilah penamaan modal koperasi
pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama
setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah
simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan
muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi
rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan
usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk
menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih
cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah
sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika
istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Simpanan pokok adalah berupa uang administrasi yang
digunakan untuk keperluan administrasi anggota ketika pertama sekali
mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi. Pembayarannya hanya satu kali saja
selama kita menjadi anggota koperasi. Sebagai analoginya kalau kita membuka
nomor rekening di bank atau biaya pendaftaran untuk mengikuti sebuah kegiatan.
Keanggotaan
Koperasi
Anggota koperasi,
adalah perorangan, merupakan orang yang secara sukarela menjadi anggota
koperasi; kedua badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota
koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998),
disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda
maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha
atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Ketentuan tentang keanggotaan
koperasi, adalah:
1. Anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
3. Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam
lingkup usaha koperasi.
4. Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
5. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
6. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
Kewajiban Anggota :
1.Mematuhi AD dan ART.
2. Mematuhi keputusan rapat anggota.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4. Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Hak
Anggota :
1.Menghadirirapat anggota.
2. Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
4. Memilih dan dipilih menjadi anggota pengawas.
5. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
6. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik
diminta maupun tidak.
7. Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama
anggota.
8. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan
anggaran dasar.
Atau dengan kata lain, orang yang
dapat menjadi anggota koperasi adalah :
• Orang seorang yang mampu melakukan
tindakan hukum. (Pasal 18)
• Badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
anggaran dasar. (Pasal 18)
Rapat
Anggota Koperasi
Rapat anggota adalah wadah aspirasi
anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus
melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan
dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan
diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang
organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus
bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota
pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus
tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap
kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat
anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan
pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota
Rapat
Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan
bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat
Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Bagi primer Puskowanjati, Rapat Anggota sudah menjadi hajatan rutin setiap
tahun. Kendati sudah menjadi agenda tahunan, tapi masih ada juga pengurus
primer yang begitu tegang tatkala menjelang dilaksanakannya Rapat Anggota.
Anggota yang hadir dalam rapat anggota seakan menjadi momok yang menakutkan.
Terutama ketika menginjak pada acara pandangan umum. Saat itulah Pengurus
seakan menjadi pihak yang diadili.
Pada pandangan umum itulah, berbagai kritikan, masukan
ataupun usulan disampaikan anggota. Hal tersebut ada yang disampaikan secara
tertulis tapi ada juga yang disampaikan secara lisan. Untuk pendapat anggota
yang disampaikan lewat tulisan sebagaimana tercantum dalam berita acara,
biasanya sudah disiapkan jawabannya oleh pengurus. Tapi untuk pernyataan yang
disampaikan secara lisan, inilah yang biasanya membuat pengurus terkadang
tergagap bagi yang tidak siap dengan materinya.
Hal tersebut biasanya terjadi pada saat Rapat Anggota
Tahunan yang membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan Pengawas. Karena
dalam forum itulah pengurus harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama
setahun. Saat itulah biasanya pengurus deg-deg an. Wajar memang, karena tidak
ada manusia yang sempurna. Begitu pula pengurus dalam pengelolaan koperasinya.
Dan wajar pula bila anggota kemudian juga mempertanyakan ketidak sempurnaan
tersebut. Tapi kebanyakan pertanyaan anggota karena ketidak tahuannya.
Dengan demikian permasalahannya bagaimana membuat anggota
faham terhadap kondisi koperasinya. Dan bisa mengerti terhadap kendala yang
dihadapi pengurus dalam pengelolaan koperasinya. Dari kefahaman dan pengertian
itulah yang kemudian membuat anggota bisa menerima serta menyetujui LPJ.
Sementara pada Rapat Anggota membahas Rencana Kerja &
RAPB biasanya juga tidak begitu menegangkan. Karena dalam hal ini anggota
biasanya hanya menyampaikan usulan dan sedikit kritikan tentang rencana yang
dibuat pengurus. Kendati demikian ketegangan terjadi manakala, ada usulan yang
dipaksakan. Disinilah kemampuan penguasaan Pengurus tentang koperasinya akan
teruji.
Bagaimanapun Pengurus harus faham tentang sistem yang
diterapkan, tahu tentang potensi dan kendala yang dihadapi koperasinya. Dengan
demikian setiap usulan yang disampaikan bisa cepat dianalisa berdasarkan
potensi dan kendala yang ada. Sehingga alasan yang disampaikan pada anggota
adalah logis. Dan pada akhirnya keputusan yang diambil bukan menjadi pemberat
tapi menjadi pendorong bagi koperasi untuk bisa terus berkembang.
Pada koperasi yang mempunyai anggaran cukup, biasanya
Rapat Anggota dilaksanakan 2 kali. Pada Desember biasanya Rapat Anggota untuk
membahas Rencana Kerja dan RAPB tahun berikutnya. Sedang pada Pebruari
dilaksanakan Rapat Anggota yang membahas LPJ Pengurus dan Pengawas. Sementara
bagi koperasi primer dengan anggaran pas-pasan, biasanya penyelenggaraan kedua
jenis Rapat Anggota tersebut dijadikan satu.
Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU Koperasi No 25/1992,
Rapat Anggota yang didasarkan waktu dan tujuan dibagi menjadi Rapat Pembentukan
Koperasi, Rapat Rencana dan Pertanggung Jawaban, Rapat Anggota Luar biasa.
Sementara didasarkan waktu pelaksanaanya diatur dalam Psl 26, ayat 1 dan 2.
Dalam ketentuan tersebut Rapat Anggota diadakan paling sedikit 1 kali dalam
setahun. Dan Rapat Anggota untuk pengesahan LPJ diselenggarakan paling lambat 6
bulan setelah tahun buku lampau.
Dalam UU No 25 tahun 1992 Pasal 21 ayat 1 juga disebutkan
tentang perangkat organisasi. Pada ketentuan tersebut yang dimaksud perangkat organisasi
terdiri dari anggota, pengurus dan pengawas. Pengurus dalam hal ini berperan
sebagai penyelenggara Rapat Anggota, memimpin dan mengendalikan persidangan,
memaparkan pertanggung jawaban, memaparkan rencana kerja dan rencana keuangan.
Kemudian juga menjawab dan menjelaskan pertanyaan peserta. Sedang peran
Pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan, memaparkan rencana pengawasan dan
menjawab serta menjelaskan pertanyaan peserta.
Agar persidangan Rapat Anggota bisa berjalan, tentu ada
rambu-rambu yang harus dipatuhi. Untuk ketukan palu saja juga ada aturannya.
Ketukan palu satu kali sebagai keputusan. Sedang ketukan 2 kali sebagai tanda
skorsing dan pencabutannya, perpindahan pimpinan sidang. Ketukan palu 3 kali
menunjukan tanda pembukaan ataupun penutupan. Tapi bila ketukan palu lebih dari
3 kali hali ini dimaksudkan untuk menenangkan forum atau minta perhatian forum.
Persidangan baru bisa dimulai bila qourum terpenuhi. Dalam
tata tertib biasanya disebutkan sidang Rapat Anggota dianggap syah bila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari jumlah anggota yang diundang. Sementara
peserta sidang tentu diharapkan bisa menjaga tata tertib persidangan sebagai
etika forum. Selain itu mempunyai dasar dari tiap dialog yang dibangun. Untuk
itu peserta juga harus faham tentang tujuan persidangan.
Tapi bagaimanapun, pimpinan sidang akan sangat menentukan
jalannya persidangan. Untuk itu suatu yang wajib bagi pimpinan sidang agar
menguasai materi persidangan. Disamping itu juga menguasai tata cara sidang serta
faham tujuan. Pimpinan sidang juga harus mampu memfasilitasi kebutuhan forum
dengan cara jadi pendengar yang baik serta kritis. Namun pimpinan juga harus
tegas pada keputusan-keputusan yang telah diambil.
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Koperasi
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam
koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah
sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue )
atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)
dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila
beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
0 komentar:
Posting Komentar