Post Icon

Tugas 4 Softskill Etika Bisnis

MORALITAS KORUPTOR
Abstrak
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana korupsi semakin menjadi saat ini. Korupsi merupakan satu kekuatan yang merusak generasi bangsa, perilaku korupsi akhir-akhir ini makin menjadi dilakukan oleh pejabat negara tinggi negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh pejabat negara yang melakukan tindkaan korupsi.
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap menjalankan kehidupannya, manusia dihadapkan pada norma-norma atau aturan yang berlaku dimasyarakat. Tidak seenaknya saja melakukan perbuatan yang melanggar norma atau aturan yang berlaku dimasyarakat. Untuk itu, manusia harus mempunyai apa yang disebut moral. Moral menekankan manusia untuk bisa mmbedakan mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan yang buruk. Manusia memang harus mempunyai moral dalam kehidupan sehari-harinya, bayangkan jika seorang manusia tidak mempunyai moral. Dia akan dianggap buruk oleh masyarakat. Pada penulisan kali ini, penulis membicarakan tentang moral seorang koruptor. Koruptor yang biasa disebut orang yang melakukan tindak pidana korupsi, merupakan salah satu contoh bagaimana moralitas itu sangat penting. Orang yang tidak mempunyai moral, tidak akan mudah melakukan hal seperti itu. Berdasarkan kajian diatas penulis mengambil judul yang akan dijelaskan pada penulisan yang berjudul “Moralitas Koruptor”
B.     Rumusan Masalah
Perumusan masalah dalam penelitian ini :
1.      Mengapa korupsi bisa terjadi ?
2.      Bagaimana dampaknya bagi kegiatan bisnis ?
3.      Siapa yang harus bertanggung jawab ?
C.     Batasan Masalah
Batasan masalah penelitian mencakup tentang moralitas dan juga korupsi
D.    Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian kali ini bertujuan :
1.      untuk mencari tahu mengapa korupsi bisa terjadi.
2.      bagaimana dampaknya bagi kegiatan bisnis.
3.      siapa yang harus bertanggung jawab.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.    Moralitas
Moralitas berasal dari kata dasar “moral” berasal dari kata “mos” yang berarti kebiasaan. Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila. Kondisi mental yang membuat orang tetap berani; bersemangat; bergairah; berdisiplin dan sebagainya.
Moral secara etimologi diartikan: a) Keseluruhan kaidah-kaidah kesusilaan dan kebiasaan yang berlaku pada kelompok tertentu, b) Ajaran kesusilaan, dengan kata lain ajaran tentang azas dan kaidah kesusilaan yang dipelajari secara sistimatika dalam etika. Dalam bahasa Yunani disebut “etos” menjadi istilah yang berarti norma, aturan-aturan yang menyangkut persoalan baik dan buruk dalam hubungannya dengan tindakan manusia itu sendiri, unsur kepribadian dan motif, maksud dan watak manusia. kemudian “etika” yang berarti kesusilaan yang memantulkan bagaimana sebenarnya tindakan hidup dalam masyarakat, apa yang baik dan yang buruk.
Moralitas yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu tata aturan yang mengatur pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan, yang mana manusia dapat membedakan baik dan buruknya yang boleh dilakukan dan larangan sekalipun dapat mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan dalam hidup bermasyarakat.
W. Poespoprodjo, moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang dengan itu kita berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk atau dengan kata lain moralitas mencakup pengertian tentang baik buruknya perbuatan manusia.
Immanuel Kant, mengatakan bahwa moralitas itu menyangkut hal baik dan buruk, yang dalam bahasa Kant, apa yang baik pada diri sendiri, yang baik pada tiap pembatasan sama sekali. Kebaikan moral adalah yang baik dari segala segi, tanpa pembatasan, jadi yang baik bukan hanya dari beberapa segi, melainkan baik begitu saja atau baik secara mutlak.
B.      Korupsi
Korupsi merupakan sebuah kata yang tidak asing lagi kebanyakan orang. Kata ini sudah menjadi buah bibir bagi pemberitaan-pemberitaan saat ini. Indonesia salah satu Negara yang termasuk tinggi dalam tingkat korupsinya. Korupsi banyak yang mengartikan bahwa sebuah sogokan atau mengambil yang bukan merupakan haknya, mungkin banyak arti lain dari koupsi. Tetapi, pada intinya korupsi itu merupakan sebuah hal yang dapat merugikan bagi setiap Negara. Untuk mempelajari lebih lanjut, saya akan memberikan sebuah pengertian-pengertian korupsi dari sumber-sumber terpercaya.
C.     Dampak Negatif Korupsi
1.      Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.
Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2.      Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain.
3.      Kesejahteraan Umum Negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A.    Metode Penelitian
Metode penelitian ini menacari informasi dari berbagai sumber untuk menjawab rumusan dan tujuan masalah. Data yang digunakan penulisan ini menggunakan data sekunder. Data Sekunder adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada (peneliti sebagai tangan kedua). Data sekunder dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti Biro Pusat Statistik (BPS), buku, laporan, jurnal, dan lain-lain.



BAB IV
PEMBAHASAN
A.    Mengapa korupsi bisa terjadi ?
Berikut ini merupakan faktor-faktor penyebab korupsi yang biasanya terjadi:
1.      Penegakan hukum tidak konsisten : penegakan huku hanya sebagai meke-up politik, bersifat sementara dan sellalu berubah tiap pergantian pemerintahan.
2.      Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila tidak menggunakan kesempatan.
3.      Langkanya lingkungan yang antikorup : sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
4.      Rendahnya pndapatan penyelenggaraan negara. Pedapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara negara, mampu mendorong penyelenggara negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
5.      Kemiskinan, keserakahan : masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
6.      Budaya member upeti, imbalan jasa dan hadiah.
7.      Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi : saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.
Rumus: Keuntungan korupsi > kerugian bila tertangkap
8.      Budaya permisif/serba membolehkan; tidakmau tahu : menganggap biasa bila ada korupsi, karena sering terjadi. Tidak perduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
9.      Gagalnya pendidikan agama dan etika : ada benarnya pendapat Franz Magnis Suseno  bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri. Pemeluk agama menganggap agama hanya berkutat pada masalah bagaimana cara beribadah saja. Sehingga agama nyaris tidak berfungsi dalam memainkan peran sosial. Menurut Franz, sebenarnya agama bisa memainkan peran yang besar dibandingkan insttusi lainnya. Karena adanya ikatan emosional antara agama dan pemeluk agama tersebut jadi agama bisa menyadarkan umatnya bahwa korupsi dapat memberikan dampak yang sangat buruk baik bagi dirinya maupun orang lain. (indopos.co.id, 27 Sept 2005)
B.     Bagaimana dampaknya bagi kegiatan bisnis ?
Dampak korupsi terhadap bisnis dan perekonomian di Indonesia sangat berpengaruh, secara tidak langsung akan meningkatkan angka kemiskinan dan dapat menyebabkan ketidakmerataan pembangunan ekonomi di Indonesia. Di samping itu, juga menciptakan perilaku buruk yang dapat mendorong timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat karena dipengaruhi oleh suap, bukan karena kualitas dan manfaat.
Bagi perusahaan swasta, korupsi berdampak pada ketidakadilan, ketidakseimbangan dan persaingan tidak sehat sehingga masyarakatlah yang akan dirugikan, seperti tingginya harga pasaran suatu produk (barang / jasa). Selain itu, pengaruh korupsi juga terlihat dari kurangnya inovasi atau rasa kreatif dari masing – masing karyawan dalam persaingan memajukan perusahaannya. Hal ini diakibatkan karena perusahaan – perusahaan yang bergantung hasil korupsi tidak akan menggunakan sumber daya yang ada pada perusahaannya. Ketika hal ini dipertahankan, bagi sebagian perusahaan yang jujur dan masyarakat akan dirugikan, maka cepat atau lambat akan semakin memperburuk perekonomian di Indonesia serta dapat membentuk kepribadian masyarakat yang tamak, serakah akan harta dan mementingkan diri sendiri.
C.     Siapa yang harus bertanggung jawab ?
Pertanyaan di atas sangat sederhana, bahkan, barangkali, naif. Namun, jawabannya tidak akan pernah sederhana, dan juga tidak mungkin akan naif, kecuali jika direkayasa sebagai pembenaran belaka (justification). Contoh sederhana adalah apa yang terbentang luas di hadapan negeri ini. Banyak lembaga pengawasan, korupsi juga kian menggila. Anehnya, perbandingan antara koruptor yang ditangkap dan jumlah korupsi yang ditengarai tidaklah sepadan sama sekali. Ibarat membandingkan semut dengan gajah. Sejak awal keberadaannya, sesuai Keppres 31 Tahun 1983, BPKP telah memangku tugas pokok: mempersiapkan perumusan kebijaksanaan pengawasan keuangan dan pengawasan pembangunan, menyelenggarakan pengawasan umum dalam penggunaan dan pengurusan keuangan, menyelenggarakan pengawasan pembangunan. Pelaksanaan tugas pokok tersebut terjabarkan dalam 16 (enambelas) fungsi, yang salah satunya adalah: “melaksanakan pengawasan khusus terhadap kasus-kasus tidak lancarnya pelaksanaan pembangunan dan kasus-kasus yang diperkirakan mengandung unsur penyimpangan yang merugikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.” Ke-15 (limabelas) fungsi lainnya adalah dalam rangka pengawasan dalam perbaikan manajemen. Untuk melaksanakan pemeriksaan khusus, BPKP memperoleh masukan sebagai dasar pendalaman dari pengaduan masyarakat dan pengembangan dari hasil pemeriksaan. Tugas yang harus dilaksanakan adalah mengungkapkan:
a.       keterjadian penyimpangan;
b.      adanya bukti kerugian keuangan Pemerintah.
c.       adanya bukti orang atau badan yang melakukan penyimpangan.
d.      adanya bukti orang atau badan yang menikmati hasil penyimpangan.
Jika diketemukan bukti-bukti tersebut, maka kasusnya akan diteruskan ke aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyelesaian kasus tersebut sangat tergantung dari proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Selama ini, banyak yang mengamati bahwa proses pemeriksaan di pengadilan seringkali cenderung melemahkan temuan pemeriksaan, sehingga apa yang telah dihasilkan oleh BPKP tidak terungkap atau tidak terbukti di pengadilan.
D.    Lantas, siapa yang harus bertanggungjawab memberantas korupsi? Korupsi itu, apa?
Menurut kamus Bahasa Indonesia, korupsi adalah perbuatan busuk, penyelewengan, penggelapan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan UU Nomor 3 Tahun 1999, unsur-unsur korupsi adalah: dilakukan oleh orang atau badan, adanya perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau badan, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam kehidupan sehari-hari, praktik tindak pidana korupsi sendiri sebenarnya juga seringkali tidak disadari oleh pelaku. Sebagai contoh:
Seseorang menerima sejumlah pembayaran dari petugas perusahaan atau instansi dengan menandatangani kwitansi yang nilainya lebih besar dari jumlah yang diterima. Pada kasus demikian, orang yang bersangkutan merasa tidak bersalah, dengan berfikir bahwa kwitansi tersebut tidak berhubungan dengan kewajibannya, di mana yang penting uang diterima sesuai permintaan, meskipun berakibat bahwa perusahaan atau instansi harus mengeluarkan uang lebih besar dari yang seharusnya. Kelebihan pembayaran adalah menjadi hak petugas yang bersangkutan. Kasus di atas memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena: Pertama; yang menandatangani kwitansi telah melakukan penyimpangan dengan memberik keterangan palsu atau tidak benar; Kedua; menguntungkan petugas perusahaan; Ketiga; dapat merugikan keuangan negara atau perusahaan, Keempat; dilakukan oleh yang menandatangani kwitansi. Apabila seseorang membeli mobil atau motor bekas dengan tidak mengisi tanggal pembayaran. Dengan tidak mengisi tanggal pembayaran, maka pembeli mobil atau motor tidak harus membayar bea balik nama dengan segera. Padahal, sesuai ketentuan, paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah perpindahan kepemilikan, pemilik baru harus melaporkan perpindahan kepemilikan tersebut dan membayar bea balik nama. Tindakan tidak memberi tanggal pada kwitansi bagi yang menjual bukan menjadi sesuatu masalah, karena yang penting uang sudah diterima. Tapi bagi pembeli, tidak diberi tanggal kwitansi berarti tidak akan segera balik nama, berarti tidak perlu segera membayar bea balik nama.
Kasus di atas mengandung unsur tindak pidana korupsi, karena: Pertama; dilakukan oleh yang menandatangani kwitansi; Kedua; tidak memberi tanggal berarti memberi keterangan palsu, Ketiga; merugikan keuangan negara/daerah, karena tidak segera membayar bea balik nama, Keempat; menguntungkan pihak pembeli. Jika seseorang menandatangani kwitansi pembelian tanah dengan nilai lebih rendah dari jumlah yang diterima. Dengan kwitansi yang lebih rendah berarti baik pembeli maupun penjual akan membayar pajak terkait lebih rendah dari yang seharusnya. Tindakan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi, karena:
1.      Yang melakukan adalah yang menandatangani kwitansi.
2.      Menguntungkan pihak penjual dan pembeli karena membayar pajak lebih kecil.
3.      Merugikan keuangan negara karena pajak yang diterima negara lebih kecil.
4.      Melakukan penyimpangan karena menandatangani tidak sesuai dengan jumlah yang diterima
Contoh-contoh sederhana di atas hanyalah sebagian kecil dari praktik korupsi sehari-hari yang secara tidak sadar dan sadar telah dilakukan oleh kelompok masyarakat umum. Hal lain yang dapat dikelompokkan memenuhi unsure tindak pidana korupsi adalah:
1.      menggunakan mobil dinas (bukan mobil pejabat) untuk kepentingan pribadi.
2.      tidak memerintahkan pindah dari rumah dinas walaupun sudah tidak berdinas.
3.      menyewakan aula kantor dan hasilnya untuk dana kesejahteraan karyawan.
4.      menggunakan ruang kantor untuk pendidikan suatu yayasan tanpa sewa.
Selama hal-hal di atas tidak bisa dienyahkan, maka pemberantasan korupsi hanya akan menjadi sebuah utopia. Memang, tindakan-tindakan sebagaimana dicontohkan di atas terasa kental keberadaannya, meskipun seringkali sulit menemukan pembuktian keterjadiannya. Misalnya, bukti surat sebagaimana diatur dalam KUHAP adalah kwitansi yang ditandatangani. Namun, kalau masyarakat tidak mengakui bahwa kwitansi yang telah ditandatangani adalah salah, maka bagaimana mungkin pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, pertanyaan sederhana yang harus diulang adalah siapakah yang harus bertanggungjawab terhadap korupsi, apakah
1.      Orang yang menandatangani kwitansi?
2.      Orang yang membayarkan uangnya?
3.      Orang yang mengetahui tetapi tidak melapor?
4.      Aparat pengawasan yang tidak mampu mendeteksi adanya penyimpangan tersebut?
Dalam praktik pemeriksaan, seringkali diketemukan penyimpangan, tetapi kebanyakan berbenturan dengan kenyataan bahwa kesimpulan hasil pemeriksaan harus berhadapan dengan bukti yang diperlukan, sementara bukti yang dimiliki telah memenuhi unsur bukti, dan hasil konfirmasi dari yang menerbitkan bukti adalah benar, dan hasil analisis bukan merupakan bukti, maka apa yang anggapan pemeriksa bahwa telah terjadi penyimpangan seringkali menjadi tidak mampu diungkapkan. Masalah-masalah kecil tapi mendasar sebagaimana diungkapkan di atas adalah salah satu alasan mengapa pemeriksaan seringkali gagal mengungkap tindak pidana korupsi. Kegagalan dimaksud juga bukan lantaran semata ketidaksungguhan aparat, melainkan karena adanya kecenderungan masyarakat umum secara tidak sadar dan sadar tidak mendukung secara riil upaya menghilangkan korupsi dari negara tercinta ini. Jika budaya tertib masyarakat telah tercipta, bisalah diharapkan efektivitas pemberantasan korupsi. Dengan demikian, diperlukan keikutsertaan seluruh komponen bangsa, untuk memulai dari yang kecil-kecil, sehingga tercipta sebuah iklim kondusif untuk mengenyahkan tindak pidana korupsi yang besar-besar, yang seringkali tidak terjamah oleh kepastian hukum.
BAB V
KESIMPULAN
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, moralitas memang sangat dibutuhkan bagi setiap insan manusia. Moralitas dapat menjadi tolak ukur bagi manusia untuk mebedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk. Banyak sekali faktor yang dapat menjadi penyebab terjadinya korupsi, dari faktor tersebut lagi lagi adalah hokum yang merupakan salah satu keadilan bagi rakyat tidak bisa berbuat apa apa untuk para koruptor, dan mungkin itu salah satu juga yang menjadi surga bagib para koruptor untuk melakukan kegiatan korupsinya, semakin lemah kekuatan hukumnya semakin besar celah korupsi bagi para koruptor.
B.     Saran
Tanamkanlah sikap disiplin dan juga pendidikan agama yang baik sejak dini, itu merupakan modal awal manusia untuk bisa mencegah segala perbuatan korupsi yang dapat merugikan Negara. Dan juga menguatkan kekuatan hukum bagi pelaku korupsi, seperti hukuman mati. Karena hukuman penjara bagi mereka, itu merupakan hukuman yang sangat mudah dan malah menjadi banyak yang tertarik dengan melakukan tindak korupsi tersebut. Jadi, korupsi tidak akan pernah punah jika memang tidak ada kesadaran dari diri masing-masing. Untuk itu, jika ingin mencoba melawan korupsi, cobalah dari diri kita sendiri, jangan hanya bisa melakukan pencitraan, yaitu berbicara melawan korupsi, tetap dibelakangnya dia melakukan itu.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Tugas 3 Softskill Etika Bisnis

ABSTRAKSI


Riki Dwi Hartono, 16211208
PASAR OLIGOPOLI
Kata kunci   : OLIGOPOLI
Artikel, Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2014


( i + 12)

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui arti pasar oligopoli dan dapat memberikan sedikit gambaran mengenai berbagai ciri ciri pasar oligopoli. Metode penulisan ini menggunakan serching internet dan referensi lainya. Pengertian Pasar ologopoli adalah Pasar Oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri atas beberapa perusahaan atau penjual yang menjual produk homogen (sejenis. Dan juga telah ada larangan monopoli pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Oligopoli dan Persaingan dan persaingan usaha yang tidak sehat serta merugikan orang banyak. Selepas dari larangan dari oligopoli ada juga oligopoli yang tidak dilarang, meskipun begitu nyatanya ini juga kurang efektif dan bertentangan dengan teori ekonomi klasik dan hukum syariat islam.










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pasar merupakan suatu tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli guna melakukan transaksi secara langsung maupun tak langsung. akan tetapi, pasar tidak selamanya selalu diartikan sebagai pasar dimana tempat penjual yang selalu berdampingan. Karena pengertian diatas hanyalah pengertian luas dari pasar pada umumnya. pasar kadangkalanya diartikan hanya ada seorang atau sekelompok orang yang bersekutu untuk menguasai pasar tersebut. Karena dari beberapa pengertian itulah pasar dapat digolongkan dari beberapa jenisnya. untuk itulah kami akan membahas salah satu bentuk pasar tersebut yaitu pasar oligopoli.
B.     Tujuan
Dalam membuat sesuatu pasti kita memiliki tujuan. adapun tujuan kami dalam membuat makalah ini yaitu disamping menambah wawasan tentang pasar kami juga akan mengenalkan pada teman- teman atau pembaca makalah bagaimana bentuk pasar oligopoli itu sebenarnya dan kenapa pasar oligopoli itu ada. 
C.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
a.       Apa pengertian pasar oligopoli ?
b.      Apa karakteristik pasar oligopoli ?
c.       Bagaimana Ciri-ciri Pasar Oligopoli dan apa barang yang dihasilkan ?
d.      Bagaimana Maksimasi keuntungan oligopolis dalam menjalankan sistem kerjanya ?
e.       Apa kelebihan dan kekurangan pasar oligopoli ? 
f.        Apa sifat- sifat pasar oligopoli ?
g.      Apakah ada dampak negatif dari pasar oligopoli




BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pasar Oligopoli adalah pasar yang hanya terdiri atas beberapa perusahaan atau penjual yang menjual produk homogen (sejenis). Pasar Oligopoli yang terjadi atas dua perusahaan atau duapenjual sajadisebut pasar dupoli. Ciri-ciri pasar oligopoli sebagai berikut: -Hanya terjadi beberapaperusahaan.
-Menghasilkanbaranghomogendandanberbedacorak.
- Terdapat hambatan masuk ke dalam pasar sehingga hanya ada sejumlah kecil perusahaan dalam

pasartersebut.
-Perusahaan
oligopoli perlu melakukan iklan.
Kelebihan pasar oligopoli sebagai berikut:
- Mengingat dalam oligopoli ada kecenderungan adanya persaingan antar produsen baik dalam harga maupun bukan hal harga, maka jika di antara produsen melakukan persaingan bukan dalam harga (seperti dalam kualitas dan service/ pelayanan) akan ada kecenderungan konsumen untuk mendapatkan mutu produk dan pelayanan secara baik.
- Jika produsen dalam pasar oligopoli melakukan persaingan dalam harga, maka konsumen juga cenderung mendapatkan harga yang stabil atau kalau pun berubah justru cenderung mengalami penurunan.
- Produsen dalam pasar oligopoli umumnya perusahaan besar, sehingga mempunyai dana untuk penelitian dan pengembangan yang cukup.
Sedangkan Kelemahan pasar oligopoli sebagai berikut:
- Dalam pasar oligopoli cenderung terjadi pemborosan penggunaan sumber daya ekonomi, karena produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata (AC) minimum, artinya perusahaan sering beroperasi secra tidak efisien.
2.2. Jenis-jenis pasar Oligopoli
Berdasarkan produk yang diperdagangkan, pasar oligopoli dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu :

  1. Pasar oligopoli murni (pure oligopoly)
    Ini merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral dalam kemasan atau semen.
  2. Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly)
    Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha dan Suzuki
2.3. Undang-undang tentang Oligopoli
       Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaa perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Asumsi yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai price maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga, kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.Berikut ini adalah bagian dari isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli.
 Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu Bagian Kedua
Penetapan Harga
Pasal5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkanharga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.






BAB III
METODELOGI PENELITIAN


A.    Teknik pengumpulan data
Dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yakni wawancara dan observasi.
Wawancara sebagai teknik pengumpulan data untuk menemukan permasalahan yan harus diteliti dan juga untuk mengetahui informasi dari responden (Sugiyono, 2012).
Pengamatan (observasi) adalah metode pengumpulan data dimana peneliti atau kolaboratornya mencatat informasi sebagaimana yang mereka saksikan selama penelitian (Gulo, 2006)

B.     Validitas Instrumen Penelitian.
Suatu instrumen dikatakan validitas (kesahidan) yang baik jika instrumen tersebut benar-benar mengukur apa yang seharusmya hendak diukur (Nunnally dalam susilo dkk, 2008).









BAB IV
PEMBAHASA
N

A.    Pengertian Pasar Oligopoli
Teori oligopoli memiliki sejarah yang cukup panjang. Istilah oligopoly pertama kali digunakan oleh Sir Thomas Moore dalam karyanya pada tahun1916, yaitu “Utopia” 11. Dalam karya tersebut dikatakan bahwa harga tidakharus berada pada tingkat kompetisi ketika perusahaan di pasar lebih dari satu.Sedangkan Teori Oligopoli pertama kali diformalkan oleh Augustin Cournot pada tahun 1838 melalui karyanya “Researches sur les priciples mathematiques de la theorie des richesses”. Lima puluh tahun kemudian, teori tersebut dibantah oleh Bertrand . Meskipun menuai banyak kritik, namun hingga kini teori Cournot tetap dianggap sebagai benchmark bagi teori-teori oligopoli lainnya.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area. Pasar Oligopoli adalah suatu pasar dimana terdapat beberapa produsen yang menghasilkan barang-barang yang saling bersaingan. Ini merupakan sifat utama dari pasar oligopoli. Oligopoli, yaitu keadaan dimana hanya ada beberapa (misal: antara 2 - 10) perusahaan yang menguasai pasar baik secara independen (sendiri-sendiri) maupun secara diam-diam bekerjasama. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area.
Perusahaan- perusahaan yang beroperasi pada pasar oligopoly walaupun menghasilkan produk yang homogen, masih dapat mempengaruhi harga yang berlaku dipasar dan perusahaan memperhatikan berkonsentrasi pada keputusan harga dan jumlah barang yang diproduksi atau dijual, namun juga mempertimbangkan aspek yang lain, yaitu reaksi yang akan dilakukan oleh perusahaan pesaing terhadap setiap kebijakan yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
Contoh industri yang termasuk oligopoli adalah industri semen di Indonesia, industri mobil di Amerika Serikat, dan sebagainya.
Di pasar ini, keputusan harga berada di segelintir pemain, walaupun berada di banyak pemain. Sebagai price leaders, segelintir pemain ini bisa membuat skema sebagai berikut:
·         Perusahaan oligopoli berkonspirasi dan berkolaborasi untuk membuat harga monopoli dan mendapatkan keuntungan dari harga monopoli ini
·         Pemain oligopoli akan berkompetisi dalam harga, sehingga harga dan keuntungan menjadi sama dengan pasar kompetitif 
·         Harga dan keuntungan oligopoli akan berada antara harga di pasar monopoli dan pasar kompetitif
·         Harga dan keuntungan oligopoli tak dapat ditentukan, indeterminate.
B.     Karakteristik Pasar Oligopoli
1.      Terdapat Beberapa Penjual (Few Sellers) Hanya terdapat beberapa penjual yang ada di pasar. Hal ini menunjukkan bahwa pangsa pasar masing-masing perusahaan di pasar
cukup signifikan. Jumlah perusahaan yang lebih sedikit dibanding pasar
persaingan sempurna ataupun persaingan monopolistik disebabkan oleh
terdapatnya hambatan masuk ke dalam pasar.
2.      Saling Ketergantungan (Interdependence)
Pada struktur pasar persaingan sempurna maupun persaingan monopolistis, keputusan perusahaan atas harga dan kuantitas hanya mempertimbangkan tingkat permintaan di pasar dan biaya produksi yang dikeluarkan. Sementara di pasar oligopoli, keputusan strategis perusahaan sangat ditentukan oleh perilaku strategis perusahaan lain yang ada di pasar. Bentuk pasar oligopoli dikarakterisasikan berdasarkan
a.       Sejumlah besar perusahaan-perusahaan dominan, dengan beberapa yang kecil lainnya,
b.       Suatu produk yang distandarisasikan maupun dibedakan, 
c.       Kekuatan dari perusahaan-perusahaan dominan terhadap harga, namun ketakutan akan pembalasan,
d.       Hambatan-hambatan secara teknologi dan ekonomi untuk menjadi suatu perusahaan yang dominan,
e.        penggunaan persaingan non harga yang ekstensif akibat ketakutan akan perang harga.
Suatu bentuk pasar oligopoli dikarakterisasikan berdasarkan kehadiran beberapa perusahaan yang dominan. Disana mungkin terdapat sejumlah besar perusahaan-perusahaan kecil, tetapi hanya perusahaan besar yang memiliki kekuatan untuk membalas. Ini berakibat dalam suatu pemusatan industri tinggi dimana hanya 2 sampai 10 perusahaan dengan pangsa pasar yang besar.
Contohnya: Industri bensin merupakan oligopoli di Amerika Serikat: dia didominasi oleh beberapa perusahaan raksasa seperti Exxon, Mobil, Chevron dan Texaco. Akan tetapi, harap dicatat bahwa banyak perusahaan kecil yang berada dalam pasar tersebut: pompa-pompa bensin independen kecil yang hanya berjualan dalam satu kota atau hanya dalam suatu wilayah terbatas.
Penyebab-penyebab yang paling dikenal untuk pemusatan yang tinggi dalam pasar-pasar bentuk oligopoli adalah 
·         skala ekonomis yang ada dalam produksi barang-barang tertentu,
·         siklus-siklus bisnis yang menyingkirkan pesaing-pesaing lemah
·         keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung, dan
·         hambatan-hambatan lainnya seperti perkembangan teknologi dan periklanan. Laba dari perusahaan-perusahaan dalam oligopoli ditentukan persis dalam cara yang sama dengan bentuk-bentuk pasar lainnya: dari kuantitas optimum dimana pendapatan marjinal sama dengan biaya marjinal, harga ditentukan dari kurva permintaan serta biaya unit terhadap rata-rata kurva total biaya. Bagaimanapun juga, penentuan ini mungkin dipengaruhi oleh kurva permintaan yang bengkok. Lebih lanjut lagi, dalam suatu oligopoli yang kolusif, seluruh perusahaan bertindak seakan-akan mereka membuat satu monopoli dan keluarannya dibagi diantara perusahaan-perusahaan. 
C.     Ciri-ciri Pasar Oligopoli dan barang yang dihasilkan
CIRI-CIRI OLIGOPOLI
1.      Terdapat beberapa penjual/produksen yang menguasai pasar
2.      Barang yang diperdagangkan homogeny
3.      Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk dalam pasar
4.      Satu diantara para oligopolies merupakan price leader
5.      Barang- barang dihasilkan  Adapun barang- barang yang dihasilkan oleh pasar oligopoli antara lain :
a.       Barang standar, banyak dijumpai pada industri oligopoli yang menghasilkan bahan mentah (misal aluminium) dan bahan baku (misal semen, bahan bangunan)
b.      Barang berbeda corak (differentiated product), pada umumnya dijumpai pada industri yang menghasilkan barang akhir (rokok, shampo)
c.       Dampak negatif oligopoli terhadap perekonomian:
·         Keuntungan yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang
·         Timbul inifisiensi produksi
·         Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan
·         Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
·         Kebijakan pemerintah dalam mengatasi oligopoly
·         Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan
·         Diberlakukannya undang-undang anti kerja sama antar produsen.
D.    Maksimasi Keuntungan Oligopolis Dalam Menjalankan Sistem Kerjanya
Dalam menjalankan kerjanya pasar oligopoli memperoleh maksimasi keuntungan. Perolehan maksimasi keuntungan tersebut diperoleh dari :
a.       Dicapai pada tingkat output dan harga dimana dipenuhi kondisi MC = MR
b.      Karena ada saat-saat MR bergerak vertikal maka harga bersifat tetap (rigid) dan cenderung berada pada harga yang ditetapkan pada permulaannya
E.     Kelebihan dan kekurangan pasar oligopoly
Adapun kelebihan dan kekurangan dalam pasar oligopoli yaitu sebagai berikut :
KELEBIHAN PASAR OLIGOPOLI
1.      Terdapat sedikit pemjual karena memerlukan investasi besar
2.      Penjual sedikit sehingga dapat mengendalikan harga
3.      Bila terjadi persaingan harga, konsumen diuntungkan
KELEMAHAN PASAR OLIGOPOLI
1.      Terdapat rintangan yang kuat untuk masuk kepasar oligopoli kerena investasi tinggi
2.      Akan terjadi perang harga
3.      Produsen bisa kerjasama ( Kartel )
Kartel adalah suatu perjanjian resmi diantara beberapa perusahaan dalam oligopoli. Perjanjian tersebut menetapkan harga yang akan dibebankan seluruh perusahaan dan sering menetapkan kuota atau pangsa pasar dari berbagai perusahaan. Kartel adalah ilegal di sebagian besar negara-negara dunia. OPEC adalah contoh utama dari kartel. Dia timbul karena dia berada diluar pengendalian suatu negara individual
F.      Sifat- sifat pasar oligopoly
Adapun Sifat-sifat pasar oligopoli :
·         Harga produk yang dijual relatif sama
·         Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
·         Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
·         Perubahan harga akan diikuti perusahaan lai
















BAB III
PENUTUP

a.       Kesimpulan
Dari berbagai pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa pasar oligopoli itu adalah suatu pasar dimana bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area yang memiliki karakteristik tersendiri
b.      Saran dan kritik
Kami hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan mungkin dalam pembahasan diatas terdapat kekurangan atau tidak sesuai dengan temanya maka dari itu kami selaku tim penyusun makalah ini sangat mengharapkan kritik dan saran dari teman- teman ataupun pembaca makalah ini.











Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS