SEJARAH KOPERASI INDONESIA
Koperasi yaitu suatu organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi juga melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sejarah koperasi
bermula pada abad ke-20 yang umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
langsung dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
menimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian dikenal pertama
kalinya oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada
tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk pegawai negeri. Semangat tersebut
dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Budi utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi agar
memperbaiki kehidupan rakyat. Di tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging , dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatiev
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusaha di pribumi. Kemudian tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia
yang memperjuangkan penyebaran semangat koperasi. Hingga pada saat ini
kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi dengan jelas membentuk
lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi. Pada
zaman Belanda koperasi belum dapat dilaksanakan kerena:
1. Belum ada instansi pemerintahan
atau badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum ada Undang-undang yang mengatur
kehidupan koperasi
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
akan digunakan oleh kaum politik untuk bertujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan.
Budi Utomo tahun 1908 yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuatlah peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada
tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang
kemudian mendirikan koperasi kumiyai. Koperasi berjalas dengan baik, namun
fungsinya berubah drastis dn menjasi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah indonesia merdeka tanggal 12 Juli
1947, pegerakan koperasi indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Karena ppergerakan tersebut ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi
indonesia.
Kongres Koperasi I mengahasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain:
1. Mendirikan
sentral Organisasi Rakyat Indonesia(SOKRI)
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Sumber :
• http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
• http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
• http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=34