Tugas Ekonomi Koperasi 2
Diposting oleh
Reqeee rikod
|
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Anggota koperasi, adalah perorangan, merupakan orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi; kedua badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
1. Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
1.Mematuhi AD dan ART.
1.Menghadirirapat anggota.
• Orang seorang yang mampu melakukan tindakan hukum. (Pasal 18)
Pengurus
Rapat Anggota merupakan syarat bagi badan usaha yang bernama koperasi. Bukan bermaksud menggurui, tapi sekedar mengingatkan. Bagaimana pelaksanaan Rapat Anggota sesuai ketetapan UU Koperasi No 25/1992.
Read User's Comments(0)
Tugas softskill Ekonomi Koperasi
Diposting oleh
Reqeee rikod
|
SEJARAH KOPERASI INDONESIA
Koperasi yaitu suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi juga melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20 yang umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak langsung dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang menimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian dikenal pertama kalinya oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk pegawai negeri. Semangat tersebut dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Budi utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi agar memperbaiki kehidupan rakyat. Di tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging , dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha di pribumi. Kemudian tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebaran semangat koperasi. Hingga pada saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi dengan jelas membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi. Pada zaman Belanda koperasi belum dapat dilaksanakan kerena:
1. Belum ada instansi pemerintahan atau badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum ada Undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi akan digunakan oleh kaum politik untuk bertujuan yang membahayakan pemerintah jajahan.
Budi Utomo tahun 1908 yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuatlah peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang kemudian mendirikan koperasi kumiyai. Koperasi berjalas dengan baik, namun fungsinya berubah drastis dn menjasi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947, pegerakan koperasi indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Karena ppergerakan tersebut ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi indonesia.
Kongres Koperasi I mengahasilkan beberapa keputusan penting, antara lain:
1. Mendirikan sentral Organisasi Rakyat Indonesia(SOKRI)
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Sumber :
• http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
• http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
• http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=22&Itemid=34
Langganan:
Postingan (Atom)