Post Icon

Globalisasi



 Pengertian
Suatu keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar munisia di dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk interaksi yang lain pada batas suatu negara menjadi lebih sempit.
Penyebab Globalisasi

Ada beberapa faktor yang menyebabkan munculnya globalisasi :                                                                                           
        Faktor Eksternal
*Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi(iptek)
*Penemuan sarana komunikasi yang semakin canggih
*Adanya kesepakatan internasional tentang pasar bebas
*Keberhasilan perjuangan prodemokrasi di beberapa negara di dunia sedikit banyak         memberi inspirasi bagi munculnya tuntutan transparansi dan globalisasi di sebuah negara.
*Meningkatnya peran dan fungsi lembaga-lembaga internasional
*Perkembangan HAM
   B.  Faktor Internal
*Ketergantungan sebuah negara terhadap negara-negara lain di dunia
*Kebebasan pers
*Munculnya berbagai lembaga politik dan lembaga keuangan
*Berkembangnya cara berfikir dan semakin majunya pendidikan masyarakat
*Berkembangnya transparansi dan demokrasi pemerintah
Ciri-ciri Globalisasi
1. Perubahan dalam konstan ruang dan waktu, contonya seperti telepon genggam, televise, dan internet menunjukan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya.
2.  Pasar dan produksi ekonomi di Negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung
Sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi.
3. Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain

Pengaruh dalam Ideologi
        Berkembangnya yang pesat pada globalisasi di dunia, masyarakat Indonesia sudah mulai banyak yang mengikuti budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang tercantung dalam ideology kita. Hal ini merupakan contoh dalam pengaruh negative globalisasi terhadap ideology pancasila, yang semestinya tidak perlu untuk ditiru, karena pada dasarnya nenek moyang bangsa Indonesia memiliki sikap dan etika yang baik dan santun. Baik dalam berpakaian dan tingkah laku.

        Dampak negative yang muncul akibat dari globalisasi untuk bidang ideology adalah sebagai berikut :
1. Menyababkan keterburukan bagi Negara-negara lain yang tidak bias menyeimbangkan  arus globalisasi dan justru Negara-negara maju tersebut melakukan eksploitasi untuk menyebarkan ajaran ideology kapitalisme dan liberalism.
2. Adanya prinsip pasar bebas dalam ideology yang represif.
3. Setiap Negara akan terjadi akulturasi terhadap Negara lain.
Sedangkan dampak positif akibat globalisasi ideology antara lain :
1.   Meningkatnya pembangunan Negara
2.   Dapat mencontoh tekad suatu Negara lain dalam menentukan arah dan tujuan cita-cita suatu bangsa
3.   Penduduknya bersifat supel dan memiliki integritas tinggi
Globalisasi dalam ekonomi, sosial budaya, politik dan hamkam
Pengaruh globalisasi dalam  aspek dalam bidang ekonomi
Globalisasi dan Liberalisme pasar telah menawarkan alternative bagi pencapaian standar hidup yang lebih tingi. Semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar Negara-negara kaya dengan Negara-negara miskin. Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional dan tradisional. Terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan potitik pada segelintir orang . akhirnya munculah lembaga-lembaga ekonomi di dunia seperti bank dunia, dana moneter internasional, WTO.
Globalisasi memberikan banyak pilihan dari produk yang kita inginkan yang tentunya di sesuaikan dengan kebutuhan dan harga yang kita mampu. Contoh yaitu kita dapat memperbandingkan harga sebuah sepatu dengan merek tertentu, globalisasi telah membawa masyarakat kota maupun masyarakan pedesaan menjadi masyarakat yang konsumerisme. Hal ini di pertimbangan dari dampak buruk globalisasi, yaitu pencitrasan produk luar negeri yang akan bersaing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas produk yang di hasilkan.
Aspek  dalam bidang Sosial Budaya
Semakin bertambahnya globalya berbagai berbagai nilai budaya kaum kapitalisme dlam masyarakat dunia. Merubah gaya berpakaian barat di Negara-negara berkembang. Menjamurproduksi film dan music dalam bentuk kepingan DVD atau CD/VCD
Dampak positif
1.       Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
2.       Cepat dalam bepergian
3.       Mudah melakukan komunikasi
4.       Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
5.       Mudah memenuhi kebutuhan
Dampak negative
1.       Informasi yang tidak tersaring
2.       Perilaku konsumtif
3.       Membuat sikap menutup diri, berfikir sempit
4.       Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat
5.       Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
Munculnya globalisasi tentunya membuat dampak bagi kehidupa suatu Negara terasuk Indonesia. Dampak globalisasi tersebut meliputi dampak positif dan dampak kehidupan seperti politik
Keadaaan keseimbangan dalam masyarakat merupakan keadaan yang diidam-idamkan oleh setiap masyarakat. Dalam keadaan yang demikian, individu-individu secara psikologis merasakan adanya suatu ketentraman, sebab tidak ada pertentangan-pertentangan dalam norma-norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Setiap kali terjadi gangguan keseimbangan, masyarakat dapat menolak unsur-unsur yang akan membawa perubahan. Penolakan ini disebabkan masyarakat takut terjadi goyahnya keseimbangan sistem yang berarti dapat muncul ketidaktentraman.
Globalisasi telah banyak mengubah kebiasaan, bahkan dapat mengubah budaya suatu bangsa. Contoh kecil, misalnya, adanya perilaku yang menyimpang di dalam masyarakat seperti pergaulan bebas, yang melanda tidak hanya di kota-kota besar saja, teteapi juga sudah melingkupi seluruh pelosok desa. Akibatnya banyak terjangkit penyakit seperti HIV yang banya ditemukan di Afrika. Akibat serbuan inforamasi yang mudah diakses keseluruh penjuru dunia, yang dapat mempengaruhi pikiran penonton, pada gilirannya jika sebuah tayangn yang merusak tadi mempengaruhi sebuah kelompok bangsa, maka akan menjadi sebuah budaya yang merusak, seperti merokok, narkoba, dan pergaulan.
tentu saja dampak positif sepertinya gaya hidup meniru orang barat dalam kedisiplinan, bekerja lebih efektif dan efesien,menghargai waktu, yang sekarang bahkan menjadi acuan untuk menggunakan waktu yang sebaik mungkin.
dalam aspek social budaya, globalisasi memberikan dampak positif dengan kita dapat mengambil atau belajar dari tatanan nilai sosial budaya, pola berpikir, serta cara hidup yang baik maupun teknologi, komunikasi serta ilmu pengetahuan yang lebih maju dari negara lain. Misalnya saja etos kerja yang tinggi, disiplin, tanggungjawab, mandiri, suka membaca, meneliti dan menulis, sportif, jujur, rasional, bahkan semua program.
Globalisasi bidang ini merupakan pengaruh negatif pula, antara lain yaitu
1)      Liberalisme akan tumbuh, yang tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
2)      Mulculnya hedonisme, paham mengenai suatu kenikmatan hidup sebagai nilai tertinggi.
3)      Rasa kekeluargaan yang akan berkurang dengan adanya jiwa individualis.
4)      Budaya-budaya tradisional kita akan tergeger oleh budaya negara lain.
5)      Kesenjangan sosial semakin tajam.



Aspek dalam politik
Dalam globalisasi bidang politik dengan adanya globalisasi yaitu diantaranya pemerintah yang dilaksanakan secara tidak langsung demokratis dan penuh kebebasan. Dengan adanya keterbukaan akan dapat dicegahkan praktek KKN untuk menuju pemerintah yang bersih dan berwibawa. Dengan adanya pemerintah yang demokratis akan meningkatkan partisipasi rakyat dalam pemerintah. Rakyat akan percaya terhadap pengusa yang menjalankan pemerintahannya.                                                                             
Dampak psitif dan dampak negatif pada globalisasi. Dampak negatif dengan adanya globalisasi yaitu mampu membukan cakrawala berfikir masyarakat secara global. Suatu yang di terapkan luar negeri, dapat mempengaruhi ita untuk mengikutinya. Sementara bila tidak mengikuti akan dianggap tidak aspirstif sehingga dapat mengganggu kestabilan nasional, pertahaan dan ketahaan bakan mempersatukan dan kesatuan bangsa indonesia.

Aspek Pertahaan dan Keamanaan
Dampak positif globalisasi dalam aspek pertahaan dan keamaan dapat dilihat dengan adanya hubungan kerjasama antar bangsa, khusus nya bidang pertahaan dan keamaan baik kerjasama bilateral, regional. Maupun internasional. Kerjasama memeperkuat keamaan dan pertahaan wilayah regional, misalkan kerjasama dengan negara-negara ASEAN dalam bidang kemiliteran, latihan perang bersama, pemberantasan jaringan narekoba, perjanjian ekstradisi, jaringan teroris dan semua kegiatan yang dianggep membahayakan negara. Misalnya saja dengan cara saling tukar informasi mengenai adanya ancaman dan gangguan keamanaan akan lebih cepat diketahui sehingha dapat diantisipadi lebih dini secara bersama-sama sebelum meluas dan mempunya kekuatan yang besar.
Mengenai dampak negatifnya di bidang ini, globalisasi menjadikan kemajuan teknologi juga juga digunakan oleh jaringan penjahat internasional untuk beroperasi di berbagai negara. Penjahat-penjahat dari dalam negeri yaitu warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana misalnya saja korupsi, makar terhadap pemerintahan negara, membunuh dan sebagainya, mudah melarikan diri ke Negara lain dan menetap di sana bahkan para penjahat politik dapat memperoleh suaka politik. Hal ini sangat merugikan bagi bangsa Indonesia. Hamkam



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Pertumbuhan Koperasi di Indonesia


 

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Written by GADIS SURYALITA on October 19, 2009 – 8:24 pm

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya. Setelah beliau mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari cuti ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :

Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.

Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.

Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ) berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:

*memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia mengenai seluk beluk perdagangan
*dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya
*memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan
*penerangan tentang organisasi perusahaan
*menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka :
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
ü  Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
ü  Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
ü  Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
ü  Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang :
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
  • Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  • Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  • Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  • Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
  • Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Potret Koperasi di Indonesia :
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011 :
Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit. “Kita melihat perkembangan kinerja koperasi selama setahun ini cukup mengembirakan,” terang Menteri Negara Koperasi dan UKM tersebut.
Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur. (Evaruth.wordpress.com)




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS